Bhabinkamtibmas Laksanakan Himbauan Antisipasi Peredaran Obat Sirup Dilarang Pemerintah

    Bhabinkamtibmas Laksanakan Himbauan Antisipasi Peredaran Obat Sirup Dilarang Pemerintah

    Sumbawa NTB, Bhabinkamtibmas Desa Mata Kecamatan Tarano yakni Brigadir Juvitar Dwi Riski melaksanakan sambang dan himbauan terhadap kegiatan posyandu di wilayah binaannya, Sabtu (22/10/2022) pagi.

    Dalam kegiatan tersebut, selain memonitor kegiatan posyandu, Bhabinkamtibmas juga melaksanakan giat antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah dan mengakibatkan gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat sirup. Bhabinkamtibmas mengajak para orang tua agar berhati-hati dan memahami obat sirup apa saja yang telah dilarang oleh pemerintah.

    Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos Mengatakan, agar seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair atau sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.

    "diharapkan kepada masyarakat lebih waspada dan cermat, Himbauan dan pengawasan akan kami gencarkan" ucap Kasi Humas.

    Sambungnya, Untuk selanjutnya Polres Sumbawa akan bekerjasama dengan intstansi terkait dalam melakukan himbaun lebih lanjut guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa mengenai surat Edaran Dinas Kesehatan Prov. Kepri Nomor: 445/5407/DK.4.2/2022 tentang Kasus gangguan ginjal akut atipikal ( typical Progressive Acute Kidney Injury ) pada anak terhadap masyarakat. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Alas Himbau...

    Artikel Berikutnya

    Belasan Rumah Rusak Akibat Angin Puting...

    Berita terkait