Bawa Ganja, Pria Asal Jakarta Ditangkap Sat Resnarkoba Poleres Lombok Utara di Gili Air

    Bawa Ganja, Pria Asal Jakarta Ditangkap Sat Resnarkoba Poleres Lombok Utara di Gili Air
    Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Ketut Artana SH, saat Konferensi pers, (29/09)

    Lombok Utara NTB - Diduga hendak mengedarkan narkotika jenis Ganja di wilayah Pariwisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, seorang pria asal Jakarta RR (31) terpaksa diamankan polisi.

    RR diamankan disamping hotel Singosari Dusun Gili Air, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada 19 September 2022 setelah kurang lebih satu bulan dalam pengintaian.

    Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Ketut Artana SH., dalam konferensi pers yang diselenggarakan di lobi Kantor Polres Lombok Utara, (29/09).

    "Kami sudah melakukan mapping sekitar 1, 5 bulan terkait informasi adanya terduga pelaku pengedar Narkotika di wilayah Lombok Utara. Dan berdasarkan hasil upaya penyelidikan terduga akhirnya dapat diamankan, "jelas Artana.

    Saat melakukan penggeledahan badan terhadap terduga di tempat dimana terduga diamankan, didapati barang bukti berupa bungkusan yang berisi batang dan daun ganja.

    Kemudian setelah diperiksa dan dilakukan pengembangan mendapat informasi bahwa adanya TKP lain dimana terduga menyimpan sebagian barang berupa ganja.

    "Dan berdasarkan upaya lidik bahwa ada TKP di wilayah Kekalik, Ampenan, Kota Mataram tepatnya disalah satu  kos di wilayah tersebut. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang diduga batang dan daun ganja, selanjutnya diamankan oleh petugas kami, "ucapnya.

    Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari penggeledahan di Gili air dan di Kekalik Ampenan diamankan barang bukti berupa Batang dan daun ganja seberat 2, 6 Kilogram,  

    "Saat ini terduga dan BB telah diamankan di Mapolres Lombok Utara, selanjutnya terduga akan di proses sesuai peraturan yang berlaku, "tegasnya.

    Sementara Pasal yang disangkakan, lanjutnya, adalah 114, 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Plampang Olah TKP Kebakaran Kantor...

    Artikel Berikutnya

    Ringankan Kesulitan Ekonomi Masyarakat,...

    Berita terkait